Demi KTP

Hidup baru. Tempat tinggal baru. KTP baru.

Ya, karena sudah ganti status dan pindah domisili, saya harus membuat KTP baru. KTP Surabaya. Prosesnya tidak singkat. Rada-rada ribet, malah. Tapi bagaimanapun ini harus dilakukan. Kalau tidak, saya tidak akan punya KTP dong. Dan kalau tidak punya KTP, semua-muanya jadi susah.

Yang bikin ribet adalah karena saya pendatang dan status saya menikah. Jadi sebelum mengajukan KTP baru, saya harus punya SPMP (Surat Persetujuan Menjadi Penduduk), KK baru, baru setelah itu KTP. Proses yang harus saya lalui:Β 

  1. Mengajukan surat pindah dari Dispenduk kota asal dan biodata kependudukan (kalau biodata tidak ada, bisa diganti dengan fotokopi akta kelahiran). KTP kota asal otomatis tidak berlaku lagi.
  2. Melapor ke RT dan RW tempat domisili baru sambil membawa surat pindah dan biodata kependudukan. Nanti RT memberikan surat pengantar untuk kelurahan yang ditandatangani oleh RT dan RW serta pemohon.
  3. Menyerahkan surat pindah, biodata kependudukan, surat pengantar dari RT dan RW ke kelurahan, dilengkapi fotokopi surat nikah yang sudah dilegalisir, pas foto berwarna 3×3 tiga lembar dan 3×4 satu lembar, KK dan fotokopi KTP pemilik rumah yang ditempati (dalam kasus saya KK dan fotokopi KTP mertua).
  4. Dari kelurahan, berkas-berkas kepindahan saya dilengkapi dengan surat keterangan numpang tinggal (dibubuhi materai 6000 dan ditandatangani pemilik rumah serta RT/RW setempat), surat keterangan pekerjaan dibubuhi materai dan ditandatangani pemilik rumah, dan surat permohonan menjadi penduduk. Semua berkas itu harus dibawa lagi ke kelurahan untuk ditandatangani oleh lurah.
  5. Menyiapkan berkas-berkas tersebut dalam stofmap (warna sesuai dengan wilayah, misalnya Surabaya Selatan stofmap merah) dan membawanya ke kecamatan untuk ditandatangani camat. Prosesnya dua hari.
  6. Membawa berkas-berkas yang sudah ditandatangani camat ke Dispenduk. Berkas-berkas dibuat dua stofmap dengan warna yang sama untuk mendapatkan SPMP (Surat Persetujuan Menjadi Penduduk). Prosesnya seminggu. Sekadar catatan: Dispenduk sangat ramai; yang berkepentingan harus antri dari subuh untuk mendapatkan giliran nomor-nomor awal.
  7. Kembali ke Dispenduk sesuai tanggal yang sudah ditentukan untuk mengambil berkas-berkas yang sudah diserahkan.
  8. Memberikan berkas-berkas yang sudah diambil dari Dispenduk ke Kelurahan. KK asli (milik mertua) juga harus diserahkan untuk dibuat KK baru. Kelurahan juga memberikan formulir atau surat pengantar untuk membuat KTP.
  9. Mengantar berkas-berkas tadi ke kecamatan untuk dibuat KK baru. Satu punya mertua, satu punya keluarga sendiri. Prosesnya kurang lebih satu bulan.
  10. Mengambil KK dan foto untuk KTP. Setelah foto selesai, KTP bisa diambil keesokan harinya (kalau fotonya siang). Kalau fotonya pagi, siangnya juga sudah beres.

Panjang kan prosesnya? Untuk mengurus hal ini saya sampai menghabiskan waktu sekitar dua bulan. Tapi itu pun lantaran ada beberapa persyaratan yang saya tidak tahu. Misalnya saja diperlukan fotokopi surat nikah yang dilegalisir. Tentu saya harus minta tolong keluarga saya di Bandung untuk melegalisir fotokopi surat nikahnya.Β Dan ini cukup membuang waktu karena fotokopi tersebut harus dikirim dulu dari sana.

Juga, karena saya belum hafal tempat dan jalan di Surabaya, untuk ke berbagai tempat harus diantar suami. Dan karena suami kerja, harus bisa cari waktu yang sesuai supaya dia bisa mengantar saya.

Tapi pada akhirnya, setelah melalui serangkaian proses yang melelahkan itu, saya punya KTP Surabaya πŸ™‚

5 komentar pada “Demi KTP

  1. Kang Didiiiiii…. πŸ™‚

    Maap, maap. Undangannya terbatas utk cowok2 ganteng & macho. Hehehe.

    Sama, Kang, ini juga nulis serasa sampe banting daging. Udah nikah mah enaknya males2an geuning. πŸ˜€

  2. Ping-balik: Ternyata, Mengurus Akta Kelahiran Itu Mudah | Brahmanto Anindito's Blog

Tinggalkan Balasan ke Didi Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.